Jumat, 29 Juli 2016

Kang Yadi

Sosialisasi dan Pembentukan Posyantek di Kecamatan Regol Kota Bandung

Rapat Pembahasan Pembentukan POSYANTEK
dengan para Kasi Ekbang dan LH Se Kecamatan Regol



Sosialisasi POSYANTEK dengan LKK se Kecamatan Regol




Musyawarah Pembentukan POSYANTEK di Kecamatan Regol




Read More
Kang Yadi

PENGERTIAN POSYANTEK

Posyantek adalah Pos Pelayanan Teknologi yang tersebar di setiap kecamatan di Indonesia. Hal utama dari Posyantek adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di wilayah kecamatan melalui pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG). 
Dalam menempuhnya Posyantek memiliki berbagai kegiatan yang antara lain terkait dengan memberikan layanan teknis, informasi, dan promosi tentang berbagai jenis TTG kepada masyarakat, meningkatkan kualitas dan kuantitas berbagai jenis produk yang dihasilkan Usaha Kecil dan Menengah di Masyarakat (UKM) serta menjadi jembatan masyarakat sebagai pengguna TTG dalam rangka pemanfaatan TTG. 
Adapun ihwal Posyantek sudah dimulai sejak Instruksi Mendagri No. 27 Tahun 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Mendagri No. 18 Tahun 1992 tentang Pemanfaatan TTG. Kemudian Instruksi Mendagri No. 24 Tahun 1998 tentang Operasionalisasi Posyantekdes, serta yang lingkup nasional terakhir yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna. 
Sebagaimana diketahui bahwa teknologi merupakan salah satu faktor pendorong perubahan, baik perubahan di bidang ekonomi maupun sosial budaya masyarakat.  Oleh karena itu, alih teknologi ke masyarakat dalam rangka percepatan pembangunan masyarakat memiliki peran penting.
Selama ini proses alih teknologi ke masyarakat berjalan mengikuti mekanisme pasar.  Artinya, alih teknologi terjadi karena ada kebutuhan atau permintaan.  Mengingat faktor-faktor tertentu, seperti kesenjangan akses informasi, keterbatasan modal, dan kendala geografi, maka dalam proses alih teknologi khususnya Teknologi Tepat Guna (TTG) kepada masyarakat diperlukan campur tangan pemerintah untuk akselerasinya/percepatannya.


DASAR HUKUM POSYANTEK
  1. Undang-undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  2. INPRES No. 3 Tahun 2001 tentang Penerapan & Pengembangan TTG.
  3. INPRES No. 6 Tahun 2007, tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.
  4. PERMENDAGRI 20 Tahun 2010, tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan TTG.
  5. INMENDAGRI No. 24 Tahun 1998, Tentang Operasionalisasi Pos Pelayanan Teknologi Pedesaan.
Dalam rangka peningkatan akses masyarakat terhadap TTG, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1998 tentang Operasionalisasi Pos Pelayanan Teknologi Pedesaan (Posyantekdes), Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, dan Camat di seluruh Indonesia untuk
(1) melaksanakan operasionalisasi Posyantek;
(2) memberikan petunjuk, pengarahan, bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Posyantekdes, serta meningkatkan dan memantapkan koordinasi keterpaduan  pelaksanaannya dengan dinas/instansi terkait yang ada di daerah; 
(3) menetapkan pola pembinaannya; 
(4) mengalokasikan dana dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dana lainnya yang sah dan tidak mengikat; dan 
(5) melaporkan hasil pelaksanaannya.
Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna, istilah Posyantekdes dirubah menjadi Posyantek (Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna).  Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Posyantek, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – Kementerian Dalam Negeri menyusun Pedoman Umum Pengelolaan Posyantek.

Istilah-istilah yang perlu dipahami dalam pedoman umum ini adalah sebagai berikut:
    1. Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut TTG adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara mudah serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan hidup;
  2. Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut Posyantek adalah lembaga kemasyarakatan di kecamatan yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis TTG;
       3. Warung Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut Wartek adalah lembaga kemasyarakatan  di desa/kelurahan yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis TTG.
   4.  Sumber TTG adalah pencipta, produsen dan atau lainnya baik secara perorangan atau lembagayang menghasilkan dan atau memiliki paling sedikit satu jenis TTG yang diperlukan masyarakat pemanfaat dan pengguna TTG.
    5. Pemetaan kebutuhan adalah pengumpulan data dan informasi jenis TTG, jenis usaha, sosial budaya dan potensi sumber daya lokal.
  Maksud & Tujuan Posyantek
  Maksud
      Maksud pembentukan dan pengembangan Posyantek adalah untuk mempercepat pemanfaatan  TTG oleh masyarakat.
   Tujuan
      Tujuan pembentukan dan pengembangan Posyantek adalah sebagai berikut:
1.      Menjembatani masyarakat pemanfaat/pengguna TTG dengan sumber TTG;
2.      Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan teknis, pelayanan informasi dan promosi berbagai jenis TTG kepada masyarakat; dan
3.      Meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam rangka  pemanfaatan TTG.
Read More
Kang Yadi

Peralatan TTG Posyantek Regol

Oven dan Tungku
By Chef Kamal Tiramissu n Cake - Jl. Sawah Kurung - Kel. Ciateul Kec. Regol kota Bandung


Alat Pengiris Bawang
Jl. Pasirluyu Ke. Pasirluyu Kec. Regol Kota Bandung



 Biometagreen
Alat Pengubah SampahMenjadi Bahan Bakar


Alat Biogas
Mengubah Sampah Rumah Tangga menjadi Gas
Kel. Pasirluyu Kec. Regol Kota Bandung



Mesin Komposter
Mengubah sampah Organik Menjadi Pupuk Kompos
Kel. Pasirluyu Kec. Regol Kota Bandung


Read More