Posyantek adalah Pos Pelayanan
Teknologi yang tersebar di setiap kecamatan di Indonesia. Hal utama dari
Posyantek adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian
masyarakat di wilayah kecamatan melalui pemanfaatan teknologi tepat guna
(TTG).
Dalam menempuhnya
Posyantek memiliki berbagai kegiatan
yang antara lain terkait dengan memberikan layanan teknis, informasi, dan
promosi tentang berbagai jenis TTG kepada masyarakat, meningkatkan kualitas dan
kuantitas berbagai jenis produk yang dihasilkan Usaha Kecil dan Menengah di
Masyarakat (UKM) serta menjadi jembatan masyarakat sebagai pengguna TTG dalam
rangka pemanfaatan TTG.
Adapun ihwal Posyantek sudah dimulai
sejak Instruksi Mendagri No. 27 Tahun 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Keputusan Mendagri No. 18 Tahun 1992 tentang Pemanfaatan TTG. Kemudian
Instruksi Mendagri No. 24 Tahun 1998 tentang Operasionalisasi Posyantekdes, serta
yang lingkup nasional terakhir yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20
Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat
Guna.
Sebagaimana
diketahui bahwa teknologi merupakan salah satu faktor pendorong perubahan,
baik perubahan di bidang ekonomi maupun sosial budaya
masyarakat. Oleh karena itu, alih
teknologi ke masyarakat dalam rangka percepatan pembangunan masyarakat memiliki peran penting.
Selama ini proses alih teknologi ke masyarakat berjalan
mengikuti mekanisme pasar. Artinya, alih teknologi terjadi karena ada
kebutuhan atau permintaan. Mengingat faktor-faktor tertentu, seperti
kesenjangan akses informasi, keterbatasan modal, dan kendala geografi, maka
dalam proses alih teknologi khususnya Teknologi Tepat Guna (TTG) kepada
masyarakat diperlukan campur tangan pemerintah untuk akselerasinya/percepatannya.
DASAR HUKUM POSYANTEK
- Undang-undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
- INPRES No. 3 Tahun 2001 tentang Penerapan & Pengembangan TTG.
- INPRES No. 6 Tahun 2007, tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.
- PERMENDAGRI 20 Tahun 2010, tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan TTG.
- INMENDAGRI No. 24 Tahun 1998, Tentang Operasionalisasi Pos Pelayanan Teknologi Pedesaan.
Dalam rangka peningkatan akses masyarakat terhadap TTG,
melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1998 tentang
Operasionalisasi Pos Pelayanan Teknologi Pedesaan (Posyantekdes), Menteri Dalam
Negeri menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, dan Camat di seluruh
Indonesia untuk
(1) melaksanakan operasionalisasi Posyantek;
(2) memberikan petunjuk, pengarahan, bimbingan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan Posyantekdes, serta meningkatkan dan
memantapkan koordinasi keterpaduan pelaksanaannya dengan dinas/instansi
terkait yang ada di daerah;
(3) menetapkan pola pembinaannya;
(4) mengalokasikan dana dari APBD Provinsi dan
Kabupaten/Kota serta dana lainnya yang sah dan tidak mengikat; dan
(5) melaporkan hasil pelaksanaannya.
Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna,
istilah Posyantekdes dirubah menjadi Posyantek (Pos Pelayanan Teknologi Tepat
Guna). Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Posyantek, Direktorat
Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – Kementerian Dalam Negeri menyusun
Pedoman Umum Pengelolaan Posyantek.
Istilah-istilah yang perlu dipahami dalam pedoman umum ini adalah sebagai berikut:
1. Teknologi
Tepat Guna selanjutnya disebut TTG adalah teknologi yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak
lingkungan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara mudah serta
menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan hidup;
2. Pos Pelayanan
Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut Posyantek adalah lembaga
kemasyarakatan di kecamatan yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan
orientasi berbagai jenis TTG;
3. Warung
Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut Wartek adalah lembaga
kemasyarakatan di desa/kelurahan yang memberikan pelayanan teknis,
informasi dan orientasi berbagai jenis TTG.
4. Sumber TTG
adalah pencipta, produsen dan atau lainnya baik secara perorangan atau
lembagayang menghasilkan dan atau memiliki paling sedikit satu jenis TTG yang
diperlukan masyarakat pemanfaat dan pengguna TTG.
5. Pemetaan
kebutuhan adalah pengumpulan data dan informasi jenis TTG, jenis usaha, sosial
budaya dan potensi sumber daya lokal.
Maksud
& Tujuan Posyantek
Maksud
Maksud pembentukan dan pengembangan Posyantek adalah untuk mempercepat
pemanfaatan TTG oleh masyarakat.
Tujuan
Tujuan pembentukan dan pengembangan Posyantek adalah sebagai
berikut:
1. Menjembatani masyarakat
pemanfaat/pengguna TTG dengan sumber TTG;
2. Memberikan kemudahan kepada
masyarakat dalam memperoleh pelayanan teknis, pelayanan informasi dan promosi
berbagai jenis TTG kepada masyarakat; dan
3. Meningkatkan kerjasama dan
koordinasi antar pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan TTG.